• Tentang WOL
  • Kontak
  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Internal Perusahaan Pers
  • Jenjang Karir Kewartawanan
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini
No Result
View All Result
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online
No Result
View All Result
Home Bandung Raya

Selama Ramadhan, Sejumlah Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi di Kota Bandung

2 months ago
in Bandung Raya, Peristiwa
A A
0
Ilustrasi-Hiburan-Malam-di-Bandung

Ilutrasi tempat hiburan malam (HO)

1
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Jabar.waspada.co.id – Sesuai Surat Edaran Nomor: 938-Disbudpar/2023 perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang klab malam, diskotik, pub, karaoke, sanggar tari, arena bola sodok (biliar) beroperasi selama Ramadhan.

Adapun dasar aturan pada Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (pasal 73 ayat 6).

RelatedPosts

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 1 Juni 2023

Berikut Waktu dan Tata Tertib CFD di Kota Bandung

Satpol PP Bandung Tertibkan Reklame Ilegal

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada Bulan Suci Ramadhan dan hari-hari besar keagamaan,” isi surat edaran tersebut.

Penutupan dimulai pada Selasa 21 Maret 2023 mulai pukul 18.00 WIB. Mereka diperbolehkan buka kembali pada Selasa 25 April 2023 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diharapkan disesuaikan dengan situasi dan kondisi hari keagamaan.

Apabila ternyata perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administrasi berdasarkan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. (wol/pemkotbandung/ari/d2)

Tags: Bulan Ramadhankota bandungTempat hiburan
Previous Post

Swiss Open 2023: Tiga Ganda Andalan Siap Tampil

Next Post

Pemkot Bandung Komit Wujudkan Pemerintah Daerah Anti Korupsi

Related Posts

SIM-Keliling-Kota-Bandung
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 1 Juni 2023

20 hours ago
CAR-FREE-DAY-BANDUNG
Bandung Raya

Berikut Waktu dan Tata Tertib CFD di Kota Bandung

1 day ago
Ilustrasi-Papan-Reklame
Bandung Raya

Satpol PP Bandung Tertibkan Reklame Ilegal

1 day ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 31 Mei 2023
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Rabu 31 Mei 2023

2 days ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 30 Mei 2023
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Selasa 30 Mei 2023

3 days ago
Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 29 Mei 2023
Bandung Raya

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Senin 29 Mei 2023

4 days ago
Next Post
Riki-Fachdiar-Iskandar

Pemkot Bandung Komit Wujudkan Pemerintah Daerah Anti Korupsi

Discussion about this post

Stay Connected

  • 36.6k Fans
  • 40.3k Followers
  • 2k Followers

Trending

  • Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    Cari Tahu Kepribadianmu Berdasarkan Elemen Zodiak

    2083 shares
    Share 833 Tweet 521
  • Drama Korea Tentang Kekasih yang Posesif

    2065 shares
    Share 826 Tweet 516
  • Permainan Seru guna Mengisi Acara Gathering dan Reunian

    1567 shares
    Share 627 Tweet 392
  • Desain Rumah Minimalis 6×7 M, Cocok untuk Keluarga Baru

    228 shares
    Share 91 Tweet 57
  • Seragam Baru Satpam Diresmikan, Lihat Atribut dan Filosofinya

    414 shares
    Share 166 Tweet 104

Recent News

RITUAL

Ini Sederet Film Horor Terbaik di Netflix

5 hours ago
Thailand Open 2023: Delapan Wakil Indonesia Berjuang Tiket 8 Besar

Thailand Open 2023: Delapan Wakil Indonesia Berjuang Tiket 8 Besar

15 hours ago
SIM-Keliling-Kota-Bandung

Jadwal SIM Keliling Kota Bandung, Kamis 1 Juni 2023

20 hours ago
CAR-FREE-DAY-BANDUNG

Berikut Waktu dan Tata Tertib CFD di Kota Bandung

1 day ago
Berita Jabar Hari Ini Terkini & Terbaru 2021 | Waspada Online

Waspada Online adalah media online pertama di Sumatera Utara yang resmi berdiri pada 11 Januari 1997 bertepatan dengan HUT Harian Waspada ke-50 dengan tujuan utama melengkapi sistem informasi sebagai referensi utama di Medan, Sumatera Utara, dan Aceh.

Follow Us

Temukan di Google Play

Recent News

RITUAL

Ini Sederet Film Horor Terbaik di Netflix

1 June 2023
Thailand Open 2023: Delapan Wakil Indonesia Berjuang Tiket 8 Besar

Thailand Open 2023: Delapan Wakil Indonesia Berjuang Tiket 8 Besar

1 June 2023

Waspada Online © 2020 All right reserved.

No Result
View All Result
  • Waspada
  • Beranda
  • Bandung Raya
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Jawa Barat
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Peristiwa
    • Kriminal dan Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Komunitas
    • Tekno
    • Profil
  • Wisata
    • Kuliner
    • Tempat Wisata
  • Olah Raga
    • Persib
    • Bulu Tangkis
    • Sepak Bola
  • Nasional
  • Trending Hari Ini

Waspada Online © 2020 All right reserved.