Nekat Bobol Rumah di Jalan Pertama, Rahmansyah Divonis Tiga Tahun Penjara
MEDAN, Waspada.co.id - Majelis Hakim Nurmiati menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Terdakwa Rahmansyah (30) karena terbukti membobol rumah di ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Majelis Hakim Nurmiati menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara terhadap Terdakwa Rahmansyah (30) karena terbukti membobol rumah di ...
Read moreMEDAN, Waspada.co.id - Empat warga Tanjungbalai dan seorang warga Medan didakwa menjadi kurir sabu 7 kg, di Ruang Cakra VIII, ...
Read moreWaspada Online © 2020 All right reserved.