Jembatan Singapura Roboh, Insinyur Indonesia Divonis Bui 21 Bulan dan Denda Rp 100 Juta
SINGAPURA, Waspada.co.id – Pengadilan Singapura memvonis seorang insinyur asal Indonesia bernama Robert Arianto Tjandra hukuman 86 minggu atau sekitar 1 ...
Read more