MEDAN, Waspada.co.id – Aliansi Kemarahan Buruh dan Rakyat Sumatera Utara (Akbar Sumut) menyampaikan 10 tuntutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional 2024.
Tuntutan ini disampaikan dalam unjuk rasa yang berlangsung di depan Kantor DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Rabu (1/5).
Koordinator Aksi, Lia menyampaikan tuntutan pertama, pengupahan yang layak.
“Kedua sahkan Ranperda ketenagakerjaan. Tiga, terapkan 8 jam kerja. Empat, hapuskan sistem kerja outsourcing di Sumut. Lima, berikan perlindungan kerja bagi pekerja dengan ragam identitas gender,” ucapnya.
Dia mengatakan, pihaknya juga meminta pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (UU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
“Enam, sahkan RUU PRT. Tujuh, hapuskan batasan usia dalam perekrutan kerja. Delapan, cabut Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sembilan, jalankan reforma agraria sejati dan kedaulatan pangan. Sepuluh, wujudkan kesetaraan akses bagi difabel,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Lia menambahkan, peringatan Hari Buruh Internasional 2024 ini diharapkan dapat menciptakan kerja layak dan bebas diskriminasi.
“Aksi ini digelar bukan hanya untuk hari buruh saja, tetapi juga merepresentasikan bagaimana kesejahteraan buruh di negara ini masih terancam,” sebutnya.
“Masih banyak buruh yang belum mendapatkan upah yang layak maupun jam kerja yang masih belum sesuai. Banyak dari buruh yang masih ditindas oleh orang-orang yang menggunakan jasanya,” sambungnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post