MEDAN, Waspada.co.id – Sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Sumatera Utara (Sumut) akan melaksanakan pemungutan suara susulan dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumut 2024.
Hal ini dilakukan menyusul terjadinya bencana alam berupa banjir dan longsor yang mengganggu jalannya pemungutan suara pada hari ini, Rabu (27/11).
Demikian disampaika Ketua KPU Sumut, Agus Arifin usai melakukan Rapar Koordinasi (Rakor) dengan Forkopimda, Bawaslu dan Tim Pemananga kedua Paslon.
“Dampak bencana alam ini menyebabkan gangguan pada pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di beberapa TPS. Oleh karena itu, kami bersama stakeholder terkait telah mengadakan rapat koordinasi untuk menentukan langkah tindak lanjut,” kata Agus.
Selain itu, pemungutan suara lanjutan juga dilakukan di 6 TPS, yakni 5 TPS di Medan dan 1 TPS di Deli Serdang. Menurut Agus, pemungutan suara susulan dan lanjutan akan dilaksanakan selambat-lambatnya 10 hari setelah ditetapkan.
KPU Sumut akan memastikan kesiapan logistik dan koordinasi dengan KPU kabupaten/kota terkait penyelenggaraan tersebut. Agus menjelaskan, pemungutan suara susulan di 110 TPS yang tersebar di lima kabupaten/kota. Rinciannya, Kota Medan sebanyak 56 TPS, Kabupaten Deli Serdang 30 TPS, Kota Binjai 20 TPS, Kabupaten Asahan 2 TPS, dan Kabupaten Nias Induk 2 TPS.
“Khusus untuk Nias Induk, pemungutan suara susulan dilakukan karena adanya kerusakan logistik pemilu, yang saat ini sedang diselidiki oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada KPU dalam menyelesaikan proses ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bencana alam yang melanda Sumut menjadi tantangan dalam pelaksanaan Pilkada 2024, namun KPU berkomitmen untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin,” pungkasnya. (wol/man/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post