MEDAN, Waspada.co.id – PT Hutama Karya (HK) 18 Juli mendatang pukul 00.00 WIB mulai memberlakukan tarif baru atau penyesuaian tarif untuk Jalan Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif untuk Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim menuturkan bahwa ruas tol ini merupakan bagian dari Integrasi Jalan Tol Medan Raya.
“Bahwa para pengguna jalan dari Binjai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya diharapkan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi, guna menghindari antrian di gerbang tol,” tuturnya, Selasa (16/7).
Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Binjai menuju Tanjung Pura dan sebaliknya adalah sebesar.Rp 54.500. Transaksi pembayaran akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang berada di sepanjang Tol Binjai-Tanjung Pura.
“Dengan penyesuaian dan penetapan tarif tol yang ditetapkan, Adjib mewakili Hutama Karya menghimbau pengguna jalan tol memastikan kondisi fisik kartu uang elektronik (UE) dalam keadaan baik. selalu mengecek kecukupan saldo kartu UE,” jelasnya.
Hutama Karya juga mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam, dan tidak menggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat.
“Penyesuaian dan pemberlakuan tarif tersebut, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1478 /KPTS/M/2024,” katanya.
“Pengguna jalan agar dapat segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabila terdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di Tol Binjai – Langsa (Binjai – Tanjung Pura), agar segera melapor ke Call Centre Tol Binjai – Langsa di 0823-6784-6784,” tandasnya. (wol/eko/d2)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post