MEDAN, Waspada.co.id – PT Hutama Karya (Persero) resmi memberlakukan tarif untuk Tol Indrapura-Kisaran Seksi 2 (Lima Puluh-Kisaran) mulai Rabu (19/6/2024) pukul 00.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menuturkan karena itu, setiap pengendara yang ingin melintasi jalan tol tersebut, harus sudah membayarkan jasa penggunaan tol sesuai tarif yang ditentukan ditentukan.
“Tol Lima Puluh-Kisaran mulai berbayar pada Rabu 19 Juli 2024 pada pukul 00.00 WIB,” tuturnya, Senin (17/6).
Seksi tol ini merupakan sambungan dari Tol Indrapura-Kisaran Seksi 1 (Indrapura-Lima Puluh) yang tergabung dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya bersama dengan Tol Medan-Kualanamu-Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi-Indrapura. Sehingga pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya, diimbau untuk mengecek tarif tol tujuan dan memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi sebelum melintas, guna menghindari antrian di gerbang tol.
“Akumulasi tarif Golongan I dari Junction Indrapura menuju Kisaran dan sebaliknya yaitu senilai total Rp 64.000 yang akan dilakukan transaksi di Gerbang Tol (GT) yang ada di Tol Indrapura-Kisaran,” tandasnya.
Berdasarkan SK Menteri PUPR No. 1228/KPTS/M/2024, berikut besaran tarif pada Tol Lima Puluh-Kisaran:
A. Junction Indrapura-Kisaran
- Gol I Rp 64.000
- Gol II-III Rp 96.000
- Gol IV-V Rp 128.000
B. Lima Puluh-Kisaran
- Gol I Rp 43.500
- Gol II-III Rp 65.500
- Gol IV-V Rp 87.000
C. Kisaran-Lima Puluh
- Gol I Rp 43.500
- Gol II-III Rp 65.500
- Gol IV-V Rp 87.000
D. Kisaran-Junction Indrapura
- Gol I Rp 64.000
- Gol II-III Rp 96.000
- Gol IV-V Rp 128.000. (wol/eko/d2)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post