MEDAN, Waspada.co.id – Sebanyak 12 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta Medan dinyatakan bebas setelah memperoleh remisi pada Hari Kemerdekaan ke-79 RI.
“Remisi umum II atau remisi langsung bebas bagi tindak pidana umum, menjalani subsider denda bagi tindak pidana terkait Peraturan Pemerintah (PP) 99 dan PP 28 berjumlah 12 orang,” ucap Kalapas Medan, Maju Amintas Siburian, dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/8).
Sementara itu, dijelaskan Maju, napi yang mendapatkan remisi umum I atau pengurangan sebagian masa hukuman ada sebanyak 2.118 orang. Jadi, total keseluruhan napi yang mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan tahun 2024 berjumlah 2.130 orang.
“Berdasarkan kategori remisi PP 28 ada 3 orang, kategori remisi PP 99 ada sebanyak 1.594 orang, dan kategori remisi normal berjumlah 536 orang,” jelasnya.
Dia pun merincikan napi yang mendapatkan remisi berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan. Tindak pidana narkoba berjumlah 1.575 orang, tindak pidana korupsi (Tipikor) ada 20 orang, dan tindak pidana umum (pidum) sebanyak 536 orang.
“Sedangkan berdasarkan besaran remisi ada yang 1 bulan hingga 6 bulan. Remisi 1 bulan berjumlah 5 orang, remisi 2 bulan berjumlah 38 orang, remisi 3 bulan berjumlah 202 orang,” papar Maju.
Kemudian, lanjut Maju, remisi 4 bulan berjumlah 412 orang, remisi 5 bulan berjumlah 1.221 orang, dan remisi 6 bulan berjumlah 252 orang.
“Sementara itu, isi (penghuni) Lapas per tanggal 17 Agustus 2024 ada sebanyak 2.949 orang,” tandasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post