MEDAN, Waspada.co.id – Sebanyak 2.767 Warga Binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan tidak dapat menggunakan hak suaranya di Pemilu 2024.
Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang, menjelaskan pada tahun ini di Rutan Tanjung Gusta Medan tersedia 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS)
“Di Rutan kelas I Medan ada 2 TPS, TPS 901 sama 902, DPT kita ada 306 orang yang menggunakan hak pilihnya tadi ada 313 karena ada 7 DPTb,” kata Nimrot, Rabu (14/2).
Nimrot mengatakan, bahwa total warga binaan yang berada di Rutan saat ini berjumlah 3.080 orang. Namun, hanya 313 orang yang terdata menjadi DPT.
Ia menyampaikan, bahwa terdapat beberapa kendala yang terjadi sehingga tidak seluruh warga binaan yang dapat menyalurkan hak pilihnya.
“Kendalanya adalah bahwa di Rutan Kelas I Medan ini ada warga binaan yang bebas, ada yang kita pindahkan ke Lapas, selain itu ada warga binaan kita tidak bisa mendaftar sebagai pemilih, dikarenakan ada yang tidak ada KTP nya, ada yang belum ketika mereka masih diluar sudah kita daftarkan sebagai DPT sudah kita kirim ke KPU tapi oleh KPU tidak dapat ditetapkan menjadi DPTB, dikarenakan disini ada dua TPS,” urai Nimrot.
Menyikapi hal tersebut, lanjutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi ke KPU Sumut, namun untuk penambahan TPS adalah keputusan dari KPU RI.
“Kami berkoordinasi ke KPU menurut mereka, untuk penambahan TPS ada pada KPU pusat, sehingga terjadi kondisi saat ini dimana yang menggunakan hak pilih dari 3.080 warga binaan kita hanya 313 yang bisa menggunakan hak pilih,” sebutnya.
Ia berharap, agar kedepannya seluruh kendala yang dialami saat ini dapat terpecahkan sehingga seluruh warga binaan dapat menyalurkan hak pilihnya.
“Harapan kita kedepan, bagaimana warga binaan bisa menggunakan hak pilihnya disetiap Rutan dan Lapas, mungkin ada mekanisme yang bisa ditentukan oleh KPU Pusat kedepan,” pungkasnya. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post