MEDAN, Waspada.co.id – Polrestabes Medan menangkap dua pelaku ‘bajing loncat’ mencuri sparepart alat berat senilai Rp50 juta di Jalan HM Joni, Kecamatan Medan Kota.
Kedua pelaku ‘banjing loncat’ yang ditangkap itu berinisial BS (29) dan IG (21) yang keduanya warga Jalan Veteran Pasar VIII, Gang Sawit, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.
“Aksi ini bermula saat pelapor, Zulfian Hidayat (52) yang mengendarai mobil boks melintas di Jalan HM Joni melihat pintu belakang mobil sudah terbuka. Pelapor lalu menghentikan laju mobil dan mengecek barang bawaannya. Saat dicek ternyata telah hilang 1 karung sparepart alat berat senilai Rp 50 juta,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, Jumat (5/4).
Pada bersamaan melintas tim patroli sedang berpatroli melihat pengendara sepeda motor membawa karung goni yang mencurigakan. Petugas pun langsung menghentikan pengendara sepeda motor tersebut lalu membekuk keduanya.
“Hasil interogasi para pelaku sudah 3 kali melakukan aksi di lokasi berbeda,” ujar Teddy atas perbuatannya kedua pelaku dijerat melanggar Pasal 363 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post