MEDAN, Waspada.co.id – Dua pelaku bandit jalanan (begal) dengan menggunakan senjata tajam yang sudah tujuh kali beraksi diamankan personel Unit Reskrim Polsek Patumbak.
Kedua pelaku bandit jalanan yang diamankan itu berinisial F warga Jalan Delitua dan S warga Marindal. Dari penangkapan itu polisi turut menyita barang bukti sejumlah senjata tajam serta sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan.
Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir, mengatakan dalam aksinya kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor mengincar para korbannya yang mengendarai sepeda motor.
“Setelah bertemu korban, kedua pelaku yang diamankan ini dengan mengancam menggunakan senjata tajam lalu membawa kabur sepeda motor korban,” katanya, Selasa (14/1).
Lebih lanjut, Faidir mengungkapkan personel yang menerima laporan korban melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dari kediamannya di Jalan Delitua pada 11 Januari 2024 lalu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi begal di wilayah hukum Mapolsek Delitua bersama rekannya S sudah ditangkap,” ungkapnya terhadap kedua pelaku sudah ditahan di Mapolsek Patumbak.
“Atas perbuatannya kedua pelaku terancam hukuman 12 tahun kurungan penjara. Untuk hasil kejahatan yang dilakukan telah digunakan untuk berfoya-foya,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post