MEDAN, Waspada.co.id – Penyidik Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut menetapkan dua kepala sekolah dasar tersangka dugaan korupsi seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat.
Keduanya tersangka itu bernama AW Kepala Sekolah Dasar (SD) 055975 Pancur Ido, Selapian Kabupaten Langkat, dan RN Kepala Sekolah Dasar (SD) 056017 Tebing Tanjung Selamat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penetapan kedua tersangka berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian.
“Ya saat ini Penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat,” katanya, Jumat (29/3).
Perlu diketahui kasus dugaan suap dan korupsi dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat ini sudah terendus sejak beberapa bulan terakhir. Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa sejumlah pihak.
Salah satunya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Badan Pendapat Daerah.
Tidak hanya itu beberapa waktu lalu kurang lebih 200 orang Guru Honorer dari Kabupaten Langkat melakukan unjuk rasa di Polda Sumut terkait kasus dugaan korupsi tersebut.
Para tenaga pengajar itu berpendapat bahwasanya adanya dugaan kecurangan dalam tahapan seleksi PPPK di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran 2023 lalu. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post