SIDAMANIK, Waspada.co.id – Polres Simalungun menangkap para pelaku penganiayaan terhadap karyawan PT TPL yang terjadi di Desa Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, mengatakan empat orang pelaku penganiayaan serta perusakan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Simalungun.
“Para tersangka itu bernama Jonny Ambarita, Thomson Ambarita, Farando Tamba alias Ando dan Geo Ambarita,” katanya, Kamis (25/7).
Choky menerangkan, terhadap dua tersangka Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita merupakan residivis kasus pengeroyokan berdasarkan LP/226/IX/2019/Simalungun, Tanggal 16 September 2019 dengan putusan pengadilan menjatuhkan pidana selama 9 bulan.
“Saat ini penyidik masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya dalam kasus penganiayaan serta perusakan yang dialami pekerja PT TPL tersebut,” terangnya.
Untuk diketahui, kejadian bermula ketika korban Rudy Haryanto Panjaitan bersama dua saksi, Jhon Binholt Manalu dan M. Reza Adrian, diserang oleh sekitar 100 orang saat hendak menyingkirkan kayu yang menghalangi jalan di Camp RND PT. TPL Sektor Aek Nauli.
Bahkan, para pelaku melempari korban dengan batu serta kayu yang dililit kawat berduri menyebabkan luka di kepala korban serta kerugian Rp100 juta.
Personel Polres Simalungun setelah menerima laporan dalam kasus pengerusakan serta penganiayaan secara bersama-sama melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap para pelaku lalu dibawa ke Mapolres Simalungun.
Choky menegaskan, Polres Simalungun terus berupaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memastikan bahwa tindak kekerasan dan kejahatan dapat diminimalisir. Dukungan dan kerjasama dari masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post