MEDAN, Waspada.co.id – Dua pemuda pelaku pencurian diamankan personel Polsek Delitua karena menyatroni rumah warga di Jalan Tani Bersaudara, Desa Deli Tua, Kecamatan Delitua, Kecamatan Delitua.
Kedua pelaku pencurian yang diamankan itu berinisial ST dan MI. Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor dan pedagang pusaka milik korban inisial DAP.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Siregar, mengatakan kedua pelaku ditangkap saat berada di Jalan Besar Namorambe, Delitua. Aksi pencurian yang dilakukan dengan merusak pintu rumah belakang milik korban menggunakan linggis.
“Kedua pelaku ketika dilakukan pemeriksaan mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor serta barang berharga lainnya milik korban,” katanya, Kamis (5/9).
Maruli mengungkapkan, barang bukti sepeda motor milik korban telah dijual para pelaku seharga Rp1,9 juta kepada penadah inisial T. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pencuri tersebut telah ditahan di Mapolsek Delitua.
“Para pelaku menerangkan uang hasil penjualan sepeda motor curian itu telah habis digunakan. Atas perbuatannya terancam hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post