MEDAN, Waspada.co.id – Dua polisi gadungan ditangkap personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan karena melakukan aksi pencurian handphone di Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Belawan.
Untuk identitas kedua polisi gadungan itu bernama Supriadi Mubarak (32) warga Kecamatan Medan Selayang dan Afrizal Murdani (36) warga Kecamatan Medan Johor.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, mengatakan peristiwa itu terjadi pada 3 Februari 2025 di salah warung, Jalan Suasa Tengah, Kelurahan Kota Bangun. Saat itu, korban Pordian Butar Butar tengah duduk bersama teman-temannya lalu didatangi kedua pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi.
“Salah satu tersangka menodongkan alat berbentuk senjata api dan berteriak ‘jangan bergerak!’. Mereka kemudian memaksa korban menyerahkan handphone miliknya. Setelah berhasil mengambil HP korban, tersangka mengatakan ‘kalau mau balik HP-mu, ambil ke polsek’ lalu melarikan diri,” katanya, Minggu (16/2).
Lebih lanjut, Riffi menjelaskan korban pun melaporkan kasusnya ke Mapolres Pelabuhan Belawan. Selanjutnya personel langsung melakukan olah TKP serta memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan intensif.
“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan personel berhasil menangkap dua pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi gadungan tersebut,” jelasnya dari tangan tersangka diamankan barang bukti senjata airsoft gun jenis revolver, borgol, 5 unit handphone serta KTP.
“Dalam keterangannya pelaku Afrizal Murdani merupakan mantan anggota Polri yang telah dipecat dari Polda Aceh. Keduanya mengaku telah dua kali melakukan aksi serupa dengan modus yang sama,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post