MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal memberikan tindakan tegas terukur (tembak) terhadap dua pelaku pencurian sepeda motor inisial MAS dan RA karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.
“Dari keduanya disita barang bukti 4 unit sepeda motor hasil kejahatannya serta dua kunci later T yang digunakan untuk beraksi,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (13/1).
Saat dilakukan pengembangan untuk memburu pelaku lainnya, Gidion menerangkan kedua tersangka berusaha kabur hingga terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki keduanya.
Berdasarkan catatan kepolisian keduanya merupakan residivis kasus yang sama. “Kedua tersangka merupakan dua komplotan pelaku pencurian sepeda motor berbeda,” ungkap Gidion.
Kepada petugas, tersangka MAS mengaku, bersama komplotannya sudah beraksi sebanyak lima kali di wilayah Kota Medan. Sedangkan tersangka RA mengaku, bersama komplotannya sudah tujuh kali beraksi dan semuanya di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal.
“Terakhir tersangka MAS melakukan pencurian sepeda motor di kantor Pegadaian, Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Sunggal, pada 29 Desember 2024 lalu,” papar mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut.
Sementara tersangka RA melakukan aksinya di restoran cepat saji Jalan Sei Batang Hari Medan pada 21 Desember 2024 lalu. Barang bukti hasil kejahatan dijual kedua tersangka kepada penadah dengan harga 4 juta hingga 5 juta rupiah. Polisi masih memburu pelaku lainnya.
“Uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk berfoya-foya. Pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” beber Gidion mengakhiri. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post