MEDAN, Waspada.co.id – Sebanyak 25 oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka buntut dari aksi penyerangan terhadap warga di Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang.
“Benar, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ada 25 oknum TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden di Kecamatan Biru-Biru, beberapa waktu lalu,” ujar Letjen TNI Mochammad Hasan, saat melaksanakan serah terima jabatan Pangdam I Bukit Barisan, Selasa (3/12)
Hasan menerangkan, penyelidikan kasus penyerangan yang terjadi itu dilakukan cukup lama sehingga pihaknya harus memilih dan memilah dalam proses penetapan tersangka
“Mohon maaf, ini prosesnya agak lama karena kita memilah karena tidak boleh salah dalam menegakkan hukum,” terangnya ke 25 oknum TNI setelah ditetapkan sebagai tersangka itu akan diserahkan ke Pengadilan Militer untuk diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pada kesempatan ini saya mengucapkan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya warga Sumatera Utara atas insiden tersebut. Yakinlah, kami TNI khususnya Kodam I Bukit Barisan ada untuk rakyat,” ucap Hasan.
Seperti diketahui, puluhan anggota TNI diduga melakukan penyerangan terhadap warga Desa Selamat, Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deliserdang pada 8 November 2024 lalu.
Akibat kejadian itu seorang warga sipil atas nama Raden Bangun (62) warga Dusun III l, Desa Selamat, meninggal dunia dengan kondisi luka-luka di sekujur tubuhnya. Selain itu tercatat ada 8 orang lainnya mengalami luka lalu dirawat di Rumah Sakit Putri Hijau, Medan. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post