LANGSA, Waspada.co.id – Ratusan warga binaan atau nara pidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas IIB kota Langsa menerima Remisi Khusus (RK) dalam rangka Idul Fitri 1446 Hijriah.
Remisi yang diterima mulai dari 15 hingga 90 hari. Humas Lapas kelas II B Langsa, Riza Nofa Pratama, mengatakan ada 289 narapidana yang mendapatkan remisi khusus.
Penerimaan remisi didominasi narapidana dengan kasus narkotika. “61 orang menerima remisi selama 15 hari, 178 orang mendapatkan remisi selama 1 bulan,” bebernya dikonfirmasi Waspada Online, Jumat (28/3).
Selanjutnya, sambung Riza, 42 orang menerima remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 42 orang menerima remisi selama 2 bulan.
Terpisah, diketahui Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) dalam rangka Nyepi dan Idul Fitri tahun 2025 yang diterima 158.351 narapidana di seluruh Indonesia.
Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan oleh Menteri Imipas Agus Andrianto dalam kegiatan yang berlangsung hibrida di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post