JAKARTA, Waspada.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengklarifikasi momen pemangkasan suara Anies-Muhaimin sebanyak 3 juta suara yang terjadi dalam real count, Kamis (15/2/2024) petang. KPU beralasan ada kesalahan hitung di sebuah TPS di Lampung, ketika paslon 01 itu menggelembung sebanyak 3 juta suara dalam sirekap.
“Penurunan angka yang terpublikasi dalam Sirekap diakibatkan koreksi data perolehan suara di TPS 006 Kelurahan Kota Dalam, Kecamatan Way Lima, Kab. Pesawaran, Provinsi Lampung,” ujar Komisioner KPU, Idham Holik dalam keterangannya, Jumat (16/2).
Idham secara terperinci menjelaskan, dalam publikasi Sirekap 15 Februari 2024 pukul 18:30:23 WIB, Sirekap mempublikasikan data Paslon Pilpres di TPS 006 tersebut sebagai berikut: Paslon 1 memperoleh 3.514.615 suara, Paslon 2 memperoleh 415 suara, Paslon 3 memperoleh 315 suara
“KPU bergerak cepat memerintahkan operator Sirekap KPU Kabupaten Pesawaran Prov Lampung untuk mengoreksi data terpublikasi tersebut dengan merujuk sepenuhnya terhadap data perolehan suara dalam foto Formulir Model C.Hasil,” ujarnya.
Hasil akhirnya, lanjut Idham Holik, Paslon 1 memperoleh 35 suara, Paslon 2 memperoleh 146 suara, dan Paslon 3 memperoleh 15 suara.
KPU menjelaskan pihaknya harus memastikan data hasil perolehan suara peserta pemilu yang ada dalam aplikasi Sirekap (Sistem Rekapitulasi) dan yang ditampilkan untuk publik melalui website pemilu2024.kpu.go.id harus akurat.
Dia menjelaskan ada dua teknologi pembacaan terhadap data dalam foto Formulir Model C (format Plano) yang digunakan oleh Sirekap yaitu OMR (Optical Mark Recognation) untuk Sirekap Pilpres. Jika terjadi kesalahan atau ketidakakuratan atas hasil pembacaan dokumen formulir Model C.Hasil (Plano), teknologi pembacaan ini tidak memungkinan KPPS melakukan edit (uneditable).
“Koreksi tersebut hanya dapat dilakukan oleh operator Sirekap PPK dalam forum Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara atau oleh operator Sirekap KPU Kab/Kota berdasarkan pengecekan sinkronisasi data hasil perolehan suara di Sirekap, pengaduan masyarakat, atau publikasi media,” jelasnya.
Teknologi kedua, lanjutnya, yakni OCR (Optical Character Recognation). Digunakan dalam Sirekap Pileg (DPR, DPD, dan DPRD Provinsi serta DPRD Kab/Kota).
Teknologi pembacaan ini berbeda dengan OMR, teknologi ini dapat memungkinkan KPPS di lokasi TPS pascaunggah dokumen foto Formulir Model C.Hasil melakukan pengeditan atau koreksi terhadap ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data dalam foto tersebut.
“Jika KPPS luput atas ketidakakuratan atau kesalahan atas hasil pembacaan data tersebut, maka operator Sirekap PPK dan KPU dapat mengoreksinya seperti penjelasan di atas,” ujar Idham. (wol/bloomberg/pel/d1)
Discussion about this post