MEDAN, Waspada.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bervariasi terhadap tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram (kg), Jumat (15/11).
Ketiga kurir yang dimaksud yaitu Rudy Darma (42), Hartono (46), dan Budi Jambak (46). Ketiganya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudy Darma alias Rugel dengan pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan (12,5 tahun),” sebut Ketua Majelis Hakim, Erianto Siagian.
Sementara, Hartono dan Budi Jambak dijatuhi hukuman 11 tahun 6 bulan (11,5 tahun) penjara oleh hakim. Selain penjara, hakim juga menghukum ketiganya untuk membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal yang meringankan, para terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya dan menyesalinya,” ucap hakim.
Diketahui, putusan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam dakwaan dijelaskan, perkara ini bermula pada Rabu (24/4/24) sekira pukul 09.30 WIB. Saat itu, Rudy dihubungi seseorang dan memesan sabu 1 kg. Kemudian, Rudy pun bertemu dengan seseorang tersebut sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Mayjen DI Panjaitan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Selanjutnya, Rudy bersama Hartono mendatangi Budi di warung kopi yang ada di Jalan Pasar VII Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli. Kemudian, Budi menghubungi Panu (DPO) untuk memesan sabu dikarenakan Rudy yang memesan sabu tersebut.
Kemudian sekira pukul 17.30 WIB, Panu menghubungi Budi dan sepakat bertemu di Jalan Karya I Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal. Setibanya di lokasi, Panu menggantungkan 1 bungkus besar berisi sabu seberat 1.000 gram (1 kg) di sepeda motor Budi.
Selanjutnya, para terdakwa pergi dari tempat tersebut menuju Jalan Mayjend DI Panjaitan. Sesampainya di lokasi sekira pukul 18.00 WIB, Budi menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada Hartono dan Hartono kemudian menyerahkannya kepada Rudy.
Selanjutnya para terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrestabes Medan.
Saat dilakukan penangkapan, Rudy melemparkan sabu-sabu tersebut ke atas seng rumah warga dan dilihat oleh petugas. Kemudian, petugas membawa para terdakwa beserta barang bukti (barbuk) 1 kg sabu ke Polrestabes Medan. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post