LANGSA, Waspada.co.id – Tiga terdakwa kasus narkotika jenis sabu dan pil eksatasi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara seumur hidup. Ketiganya yakni atas nama Abdullah Ismail alias Doles warga Sungai Lueng Kecamatan Langsa Timur, Fauzi alias Oji warga Gampong Blang Kecamatan Langsa Kota dan Abdullah alias Lah warga Jalan Dusun Setia Bakti, Desa Loek Bani Kecamatan Langsa Barat.
Para terdakwa diancam pidana dengan pelanggaran pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan primair penuntut umum, yang dihimpun Kamis (23/1).
“Iya, benar. Sidang agenda tuntutan,” sebut JPU Kejaksaan Negeri Langsa, Muhammad Daud Siregar, dikonfirmasi Rabu (22/1) kemarin.
Diketahui sidang lanjutan kasus ini bakal digelar Selasa 4 Februari 2025 mendatang dengan agenda Pledoi, dari penasehat hukum terdakwa.
Sebelumnya, kasus peredaran narkotika jaringan lintas negara ini pertama kali terbongkar oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI yang menangkap Abdullah Ismail di Jalan Medan Banda Aceh, Pangkalan Brandan Puraka-1 Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera, sekitar pertengahan September 2024 lalu.
Saat diperiksa, kendaraan mobil Toyota Innova reborn warna hitam dengan Nopol BK 1554 RAA yang digunakan Ismail ditemukan satu buah karung berisikan 15 bungkus teh China yang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto seluruhnya 15.001,6 gram.
Barang tersebut diakui Ismail didapat dari Abdullah alias Libanon. Di mana Libanon memperoleh barang tersebut dari Malaysia oleh oknum atas nama Jokir yang saat ini berstatus DPO.
Pengembangan petugas, akhirnya Abdullah turut dibekuk di kawasan kediamannya di Jalan Dusun Setia Bakti, Desa Loek Bani Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa.
Usai ditangkap petugas, kediaman Libanon digeledah dan ditemukan 2 bungkus plastik teh China yang diduga berisikan 10.435 butir pil extasi. Sempat diakui, bahwa 10 ribu butir eksatasi tersebut merupakan pesanan Fauzi.
Alhasil, tim BNN pun mengamankan Fauzi di sebuah Ruko di kota Langsa, Provinsi Aceh. (wol/rid/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post