MEDAN, Waspada.co.id – Tiga warga melaporkan dugaan perkara penipuan investasi emas yang dilakukan salah satu perusahaan di Medan ke Mapolda Sumut, Rabu (21/8).
Ketiga warga yang menjadi korban itu Abdul Rahmat Gultom (44) warga Tarutung, Adi Putra Siregar (24) warga Kabupaten Serdangbedagai dan Saur Rudy Hutasoit (43) Kabupaten Dairi.
Akibatnya para korban mengalami kerugian hingga Rp1,4 miliar dari dugaan investasi emas tersebut. Untuk korban Abdul Rahmat Gultom kerugian sebesar Rp1,2 Miliar, Adi Putra Siregar Rp130 juta dan Saur Rudy Hutasoit Rp100 juta.
Karena merasa tertipu, melalui kuasa hukum korban Olsen Lumbantobing ketiganya pun melaporkan sebuah perusahaan ke Polda Sumut melalui aduan masyarakat (dumas).
Beberapa aduan dilayangkan salah satunya langsung kepada Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto yang sebelumnya pernah menangani kasus Indra Kenz dan Fakar Suhartami.
Olsen Lumbantobing, mengatakan para korban masuk ke dalam perangkap tipu daya perusahaan sehingga mau mengirim uangnya. Bahkan, ada yang sampai menjual sawahnya akibat dugaan bujuk rayu dari marketing perusahaan.
“Uang sebesar Rp1,4 miliar itu raib begitu saja dalam kurun waktu dua pekan atau mulai tanggal 26 Mei hingga Juni 2024,” katanya.
Olsen menerangkan, dugaan penipuan modus investasi emas ini bermula ketika korban menerima tawaran pembelian saham perdagangan komoditi emas yang dilakukan dua marketing perusahaan melalui WhatsApp.
“Mereka dijanjikan apabila mau menginvestasikan, uangnya akan aman 100 persen karena menyebut perusahaan memiliki legalitas yang jelas, diawasi Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPEPTI),” terangnya.
Karena bujuk rayunya, korban pun menerima tawaran tersebut dan membuat akun trading untuk memantau pergerakan untung rugi pada saham pembelian komoditi emas investasi. Rupanya, akun itu dikendalikan sepenuhnya oleh perusahan sedangkan para cuma memantau.
Untuk transaksi jual beli saham, Olsen menuturkan dikendalikan dan diarahkan oleh sepenuhnya perusahan. Sedangkan para korban cuma diminta mengirim uang berkedok jual beli saham sesuai arahan perusahaan.
“Uang ditransfer ke rekening perusahaan, lalu dikelola pihak manejemen. Sementara klien kami hanya memantau permainan daripada saham-saham itu sendiri,” tuturnya sejak awal para korban tidak tahu menahu dan tidak diberikan penjelasan mengenai permainan tersebut.
“Begitu modal investasi yang sudah dikirim korban ke perusahaan itu merugi, maka akun trading secara otomatis terkunci. Setelah terkunci kedua wakil perusahaan pialang itu akan kembali membujuk rayu, menawarkan, mengarahkan serta menyuruh korban kembali menginvestasikan uang miliknya dengan iming-iming modal yang hangus sebelumnya akan kembali,” beber Olsen.
Karena diduga menjadi korban penipuan berkedok investasi emas, korban melalui kuasa hukumnya juga telah menyurati Kementerian Perdagangan dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bapepti).
Olsen berharap Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto secepatnya menindaklanjuti aduan mereka. Apalagi pernah menjabat sebagai Dirtipideksus Bareskrim Polri dan menangani kasus penipuan berkedok investasi bodong.
“Kami selaku kuasa hukum dari pelapor, memohon kepada bapak Kapolda Sumut agar secepatnya untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana penipuan ini. Dikhawatirkan akan banyak korban lainnya di Sumatera Utara,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post