MEDAN, Waspada.co.id – Polda Sumut sampai saat ini belum menangkap terhadap empat orang DPO kasus narkoba jenis sabu seberat 117 kilogram sabu dan pil ekstasi 20 bungkus di Tanjungbalai.
Keempat DPO itu bernama Sandi alias Andi, Putra alias Kumput, Tamrin alias Tambi dan Irvan alias Ivan warga Tanjungbalai, Sumatera Utara, masih bebas berkeliaran.
Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan Februanto, saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan terkait empat orang DPO kasus narkoba, belum dilakukan penangkapan.
Sebelumnya, status keempat DPO itu muncul ke publik setelah personel Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran sabu tidak bertuan di Kota Tanjungbalai.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan komitmen pihaknya untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika, pengguna, pengedar, hingga bandarnya. Polisi bertindak tegas,” tegasnya.
Hadi menuturkan, pengungkapan sabu seberat 117 kilogram itu bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu 27 April 2024 dinihari. Dimana Timsus Dit Narkoba Polda Sumut menemukan seorang pria sedang membawa becak motor di Jalan Rel Kereta Api, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
Pada saat didekati polisi, pelaku langsung melarikan diri saat hendak ditangkap dan meninggalkan barang bukti berupa 117 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi.
Setelah pengembangan, tepatnya 30 April atau tiga hari setelahnya polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial I alias Iwan Lomok di Jalan Lintas Sumatera, Desa Bandar Durian, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Keesokan harinya polisi kembali menangkap dua orang tersangka masing-masing berinisial S alias Bang LE dan PS alias Panji namun berhasil melarikan diri. Terhadap keempatnya telah ditetapkan sebagai DPO. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post