MEDAN, Waspada.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa pembuat minuman keras (miras) ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono Medan dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (30 bulan)
Adapun keempat terdakwa tersebut, yaitu Rojekki Rudi Harri Silaban, Sardes Manik alias Sardes, Arjunawan Manik alias Jun, dan Trinopel Manik alias Nopel.
Jaksa Julita menilai berdasarkan fakta persidangan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana tanpa memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai sebagaimana dakwaan kedua.
“Sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucap jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/8).
Selain itu, Jaksa juga menuntut keempat terdakwa untuk membayar denda 2 kali nilai cukai. Adapun per satuan cukainya senilai Rp106.204.020 (Rp106 juta).
“Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan dan denda Rp212 juta dengan subsider 1 bulan kurungan,” kata jaksa.
Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp106 juta.
“Hal-hal yang meringankan, para terdakwa mengakui dan berterus terang di persidangan, serta para terdakwa belum pernah dihukum,” kata Julita.
Usia mendengarkan pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya.
Diketahui, perkara ini bermula pada Kamis (25/4) bertempat di sebuah pabrik minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang berada di Jalan Kapten Sumarsono, Helvetia Timur.
Saat itu, petugas gabungan dari Bea Cukai Medan bersama Kodam I Bukit Barisan dan Kodim 0201 Medan melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap pabrik MMEA tersebut.
Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 50 karton yang berada di dalam salah satu mobil dengan masing-masing karton berisi 12 botol MMEA yang diduga dilekati pita cukai bekas.
Kemudian, petugas pun menemukan 1 unit mobil Daihatsu Luxio dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja yang diduga digunakan untuk pengoperasian produk minuman haram tersebut.
Tak hanya itu, petugas juga mendapati bahan penolong serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi MMEA. Ada juga ditemukan ribuan botol kosong yang siap diproduksi dan 4.387 keping pita cukai yang diduga bekas.
Saat diinterogasi, para terdakwa telah mengoperasikan pekerjaan tersebut sejak Oktober 2023 dan telah memproduksi kurang lebih 12.000 botol miras ilegal. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post