LANGSA, Waspada.co.id – Sebanyak 406 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kota Langsa mendapatkan remisi kemerdekaan dalam rangka HUT RI ke-79.
Kalapas Narkotika Kelas II B Langsa Machda Landasny AMD.IP SH M.AP, menyampaikan bahwa warga binaan di Lapas Narkotika pada hari ini berjumlah 450 orang.
Dari jumlah tersebut, yang menerima remisi pada hari kemerdekaan berjumlah 406 orang, dengan besaran remisi yang diperoleh mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
“Pada setiap tahunnya, Narapidana mendapatkan pengurangan pidana berupa remisi, baik remisi umum yang diberikan setiap tanggal 17 Agustus bertepatan dengan Hari kemerdekaan, dan remisi khusus yang diberikan pada hari besar keagamaan, dan juga remisi tambahan,” ungkapnya, Minggu (18/8).
Remisi merupakan hak bersyarat yang akan diberikan apabila narapidana berkelakuan baik selama berada di Lapas Narkotika Langsa.
Tentunya, ucap Kalapaa, atas dasar aturan tersebut kami sangat selektif dan objektif memberikan remisi. Terkait hal tersebut salah satunya adalah pemberian remisi bagi narapidana dari Kementerian Hukum dan Ham RI, yang diamanahkan kepada kepala daerah untuk mewakili pemerintah sehingga narapidana dapat menerima remisi secara langsung dengan suka cita.
“Perlu kami sampaikan atau informasikan bahwa pada umumnya Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lapas Narkotika Langsa merupakan warga setempat,” ucap Machda Landasny.
Lembaga pemasyarakatan memiliki tugas dan fungsi membina narapidana untuk berubah menjadi lebih baik dan memiliki keahlian sebagai bekal ketika kembali kemasyarakat, sehingga ketika bebas narapidana memiliki pekerjaan dan tidak melakukan pengulangan tindak pidana kembali.
“Peran pemerintah daerah dalam hal ini sangat dibutuhkan, oleh karenanya pada kesempatan yang baik ini saya sampaikan semoga kedepan pemerintah daerah dapat membantu kami dalam memberikan bekal pembinaan kepada narapidana, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” tutup Kalapas. (wol/ridéd2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post