KISARAN, Waspada.co.id – Sebanyak 45 Anggota DPRD Asahan periode 2024-2029 diambil sumpah/Janji di Aula Rambate Rata Raya Gedung DPRD setempat.
Pelantikan 45 anggota DPRD Asahan terpilih dilaksanakan dalam rapat Paripurna Dewan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Asahan Benteng Panjaitan, dihadiri Bupati, Wakil Bupati Asahan, Kapolres Asahan, Dandim 0208 Asahan, Ketua PN Asahan, Mewakili Danlanal, dan OPD Pemkab Asahan.
Bupati Asahan Surya dalam sambutannya menyampaikan Pidato Mentri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak penyelenggara yang terlibat, baik komisi penyelenggara pemilihan umum badan pengawas pemilu, dewan kehormatan penyelenggara pemilu, Pemerintah Daerah, pihak keamanan, TNI/Polri rekan rekan media pers serta seluruh masyarakat yang telah berkalobarasi dan bekerja sama turut mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis, lancar dan damai.
Kemudian, saya mengajak saudara saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat pasal 96 undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah (perda) fungsi penyusunan anggaran dan fungsi pengawasan.
“Melalui momentum yang berbahagia ini perkenankan saya mengucapkan selamat kepada anggota DPRD Asahan yang di lantik pada hari ini masa periode 2024 – 2029. Kemudian ucapan terimakasih dan penghargaan setinggi – tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten Asahan masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian jasa jasa kepada Bangsa dan Negara,” ungkap Surya, Senin (9/9).
Sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Asahan Syahrul Efendi Tambunan, pada pelantikan itu membacakan Surat Keputusan Pj Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/517/KPTS/2024 tentang peresmian pemberhentian anggota dewan perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Asahan masa jabatan 2019 – 2024, dan Peresmian pengangkatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asahan masa Jabatan 2024 – 2029.
Kemudian Syahrul Efendi, membacakan Pengumuman Nomor 200.1.5.9/1013/Persidangan.Setwan/IX/2024 tentang
pimpinan sementara DPRD Kabupaten Asahan, dengan demikian saudara Ketua DPRD Sementara H. Efi Irwansyah Pane, dan saudara Wakil Ketua Rosmansyah.
Terlihat pengambilan sumpah/janji 45 anggota DPRD Kabupaten Asahan periode 2024- 2029 dipandu oleh Ibu Ketua Pengadilan Negeri Kisaran Halida Rahardhini, dan selanjutnya dilaksanakan penandatanganan berita acara serta penyematan lencana DPRD.
Lalu penyerahan palu sidang dari pimpinan DPRD yang lama oleh H. Benteng Panjaitan ke Pimpinan sidang Sementara oleh H. Efi Irwansyah Pane. (Dan)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post