MEDAN, Waspada.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap lima anggota ormas karena diduga hendak melakukan penyerangan menggunakan senjata api.
“Kelima pelaku itu berinisial MQ (20), IS (19), RT (22), FH (22), dan WSS (20). Mereka ditangkap di Jalan Gereja, Dusun 1, Desa Namo Riam, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang,” ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, Selasa (5/3) malam.
Ia menerangkan, beberapa hari lalu ada informasi soal adanya keributan antara dua ormas kepemudaan di Pancurbatu. Tim yang mendapat informasi itu melakukan patroli di Jalan Gereja, Dusun 1, Desa Namo Riam, Kecamatan Pancurbatu.
“Melihat ada mini bus yang mencurigakan melintas personel langsung menghentikan mobil tersebut. Saat digeledah ditemukan berbagai jenis sajam dan senpi yang diduga akan digunakan untuk menyerang kelompok ormas kepemudaan lainnya,” terangnya.
Adapun barang bukti yang disita berupa 1 pucuk pistol makarov made in Rusia, 1 magazen, 43 butir amunisi, 4 pucuk senapan angin laras panjang, 13 bilah samurai dan 4 bila senjata tajam.
“Ini merupakan upaya kita dalam menindak para pelaku yang mengganggu ketertiban masyarakat di Pancurbatu. Siapa yang berbuat dia yang bertanggungjawab,” ujar mantan Direktur Reskrimsus Polda Sumut tersebut.
Pada kesempatan itu, Teddy mengimbau kepada masyarakat Pancurbatu agar tetap beraktivitas seperti biasa. Jangan terganggu dengan ulah oknum yang mengganggu ketertiban.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post