MEDAN, Waspada.co.id – Sebanyak lima orang terancam hukuman mati karena mengelola pabrik narkoba jenis ekstasi di Jalan Kapten Jumhana, Kecamatan Medan Area.
Hal itu diketahui setelah Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan penggerebekan terhadap pabrik narkoba itu pada Selasa 11 Juni 2024 lalu.
“Ada lima orang yang kita amankan dari lokasi pembuatan narkoba itu. Mereka berinisial HK sebagai pemilik pabrik (laboratorium) ekstasi, DK (perempuan) pembuat ekstasi, SS pemesan alat cetak, HD pemesan dan AP kurir,” kata Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, Kamis (13/6).
“Atas perbuatannya kelima tersangka ini kita ancam hukuman mati,” tegas jenderal bintang satu tersebut.
Mukti menerangkan, terbongkarnya pabrik narkoba tersebut berawal dari pengungkapan kasus narkoba di Kota Siantar dengan diamankan barang bukti ekstasi jenis Ferarri.
“Dari pengungkapan itu Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sumut melakukan pengembangan dan berhasil menemukan ruko di Jalan Kapten Jumhana, Medan, yang dijadikan sebagai pabrik atau laboratorium membuat pil ekstasi,” terangnya.
Mukti mengungkapkan, mengetahui adanya pabrik yang memproduksi narkoba jenis ekstasi itu personel lalu melakukan penggerebekan dengan mengamankan sebanyak lima orang bersama sejumlah barang bukti berupa alat cetak ekstasi, ekstasi sebanyak 600 butir, serbuk mephedrone, ketamine, serta bahan baku kimia lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan bahwa pabrik narkoba yang digerebek ini ada kaitannya dengan jaringan pabrik di Sunter dan Bali yang telah dilakukan penindakan beberapa waktu lalu,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post