MEDAN, Waspada.co.id – Lima terdakwa kasus suap pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara tahun 2023 dituntut 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/11).
Adapun kelima terdakwa yang dimaksud, yaitu Faizal yang merupakan Adik mantan Bupati Batubara, Zahir. Adenan Haris selaku Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) beserta Sekretaris Disdik Batubara, Darwinson Tumanggor.
Kemudian, Rahmad Zein sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Ketenagaan Disdik Batubara dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara, Muhammad Daud.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Hawali menilai perbuatan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan jaksa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan menyesali perbuatannya,” tegas jaksa.
Usai mendengarkan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Zufida Hanum menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post