KISARAN, Waspada.co.id – Bupati Asahan, Surya mengambil sumpah dan melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan.
Pelantikan Pegawai PPPK itu sebanyak 505 orang, yang sudah memperoleh usul penetapan NI PPPK dan BKN yaitu, Formasi Jabatan Fungsional Tenaga Guru sebanyak 357 orang dan Formasi Jabatan Tenaga Kesehatan sebanyak 148 orang.
“Saya minta kepada saudara/i untuk benar-benar melaksanakan tugas dan mentaati seluruh peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan mentaati perjanjian kerja saudar/i yang sudah ditandatangani antara lain berisi larangan dan kewajiban bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang berlaku dan wajib dijalankan secara konsisten sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib kepegawaian,” ujar Bupati dari Aula Melati, Selasa (26/3).
Dia juga mengingatkan PegawaI PPPK yang baru dilantik untuk melaksanakan tugas dengan selalu berpedoman pada 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Pelaksanaan Tugas.
“Kepada saudara/i setelah diangkat sebagai PPPK jangan ada niat meminta pada Bupati untuk pindah dari unit kerja saudara/i saat ini ke unit kerja lain karena tempat saudara/i saat ini adalah formasi yang saudara/i lamar. Dan jangan membawa dukungan dari pihak manapun dengan tujuan untuk mendesak Bupati agar saudara/i mutasi karena apabila saudara melakukan hal tersebut maka saudara dinyatakan mengundurkan diri sebagai PPPK sesuai dengan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Undonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional,” jelasnya.
Sementara Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr. Janry Haposan U.P. Simanungkalit, meminta kepada PPPK yang baru dilantik untuk menjaga amanah yang diemban dan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang diberikan. “Saya berharap, PPPK dapat meningkatkan kinerjanya agar apa yang menjadi harapan dari Pemerintah Kabupaten Asahan dapat terwujud,” tutupnya. (Dan/d2)
Editor: Ari Tanjung
Discussion about this post