MEDAN, Waspada.co.id – Propam melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak enam personel Sat Reskrim Polrestabes Medan karena diduga melakukan tindak penganiayaan.
Akibat dari dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat kepolisian itu menyebabkan korban Budianto Sitepu (42) meninggal dunia dengan kondisi luka lebam di tubuhnya.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan awalnya terjadi cekcok di salah satu warung yang berlokasi di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada Rabu 25 November 2024 sekira Pukul 02.00 WIB.
Dari lokasi keributan itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku diantaranya Budianto Sitepu, Dedy dan Girin.
“Karena tertangkap tangan personel melakukan pengamanan. Kalau diluar belum ada surat perintah, ya karena memang pada saat itu ketiganya dalam posisi tertangkap tangan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan,” katanya, Jumat (27/12).
Kemudian, Gidion menuturkan ketiganya dibawa ke Polrestabes Medan sekira Pukul 02.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan. Lalu, pada Pukul 15.00 WIB korban dibawa ke RS Bhayangkara, Medan dan besok paginya korban dinyatakan meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil visum ada kekerasan yang dialami oleh yang bersangkutan luka dibagian kepala, kemudian ada juga di rahang. Hasil visum lengkapnya mungkin akan kami sampaikan besok pada progres penyidikan yang kita lakukan,” tuturnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menerangkan sedikitnya ada enam personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dilakukan pemeriksaan oleh Propam dalam perkara kematian korban tersebut.
“Ada 6 anggota kita sedang dalam proses pemeriksaan, satu di antaranya perwira. Kita mendalami atas nama ID, perwiranya. Yang bersangkutan juga membuat laporan polisi atas pengancaman,” terangnya bahwa dari rekaman CCTV korban mengalami luka-luka di dalam ruang penitipan sementara sel tahanan Polrestabes Medan.
“Saya ingin tegaskan korban tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel atau di kantor polisi. Korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara pada Kamis Pukul 10.34 WIB setelah sebelumnya mendapatkan perawatan,” ujar Gidion.
Ia menambahkan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Paminal Polrestabes Medan terhadap anggota yang saat itu melakukan penangkapan sehingga jelas mana kala memang ada dugaan pelanggaran kode etik ataupun SOP dalam proses penangkapan.
“Ya kita akan menyesuaikan dengan ketetapan yang sudah dibuat secara internal. Pada saat itu ada 3 orang (polisi) yang pertama ya. Prosesnya begitu cepat dan anggota minta bantuan kepada yang lain. Totalnya ada enam polisi yang berada di lokasi dan masih menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post