MEDAN, Waspada.co.id – Tujuh anggota Sat Reskrim Polrestabes Medan Dimutasi ke Yanma Polda Sumut karena diduga menganiaya warga hingga meninggal dunia saat dilakukan penangkapan.
“Sudah dimutasi ke Yanma Polda Sumut ke tujuh oknum anggota Polrestabes Medan tersebut,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (30/12).
Hadi menerangkan, ketujuh personel itu tengah menjalani proses pemeriksaan di Propam dan Dit Reskrimum Polda Sumut terkait dugaan penganiayaan terhadap Budianto Sitepu. Jika nantinya terbukti melanggar akan ada sanksi yang berikan kepada para personel tersebut.
“Ketujuhnya juga telah ditahan atau patsus dalam rangka tindak lanjut pemeriksaan di Propam Polda dan Dit Reskrimum Polda Sumut. Komitmen pimpinan Polri menindak tegas setiap anggota yang melanggar kode etik, hingga sanksi pemecatan jika terbukti bersalah,” terangnya.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, mengatakan awalnya terjadi cekcok di salah satu warung yang berlokasi di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada Rabu 25 November 2024 sekira Pukul 02.00 WIB.
Dari lokasi keributan itu personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku diantaranya Budianto Sitepu, Dedy dan Girin.
“Karena tertangkap tangan personel melakukan pengamanan. Kalau diluar belum ada surat perintah, ya karena memang pada saat itu ketiganya dalam posisi tertangkap tangan atas dugaan pengancaman dengan kekerasan,” katanya, Jumat (27/12).
Kemudian, Gidion menuturkan ketiganya dibawa ke Polrestabes Medan sekira Pukul 02.00 WIB dan dilakukan pemeriksaan. Lalu, pada Pukul 15.00 WIB korban dibawa ke RS Bhayangkara, Medan dan besok paginya korban dinyatakan meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil visum ada kekerasan yang dialami oleh yang bersangkutan luka dibagian kepala, kemudian ada juga di rahang. Hasil visum lengkapnya mungkin akan kami sampaikan besok pada progres penyidikan yang kita lakukan,” tuturnya.
Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menerangkan sedikitnya ada enam personel Sat Reskrim Polrestabes Medan dilakukan pemeriksaan oleh Propam dalam perkara kematian korban tersebut.
“Ada tujuh anggota kita sedang dalam proses pemeriksaan, satu di antaranya perwira. Kita mendalami atas nama ID, perwiranya. Yang bersangkutan juga membuat laporan polisi atas pengancaman,” terangnya bahwa dari rekaman CCTV korban mengalami luka-luka di dalam ruang penitipan sementara sel tahanan Polrestabes Medan.
“Saya ingin tegaskan korban tidak meninggal di dalam tahanan, di dalam sel atau di kantor polisi. Korban meninggal di Rumah Sakit Bhayangkara pada Kamis Pukul 10.34 WIB setelah sebelumnya mendapatkan perawatan,” ujar Gidion.
Ia menambahkan, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan internal yang dilakukan oleh Paminal Polrestabes Medan terhadap anggota yang saat itu melakukan penangkapan sehingga jelas mana kala memang ada dugaan pelanggaran kode etik ataupun SOP dalam proses penangkapan.
“Ya kita akan menyesuaikan dengan ketetapan yang sudah dibuat secara internal. Pada saat itu ada 3 orang (polisi) yang pertama ya. Prosesnya begitu cepat dan anggota minta bantuan kepada yang lain. Totalnya ada tujuh polisi yang berada di lokasi dan masih menjalani pemeriksaan,” pungkasnya. (wol/lvz)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post