MEDAN, Waspada.co.id – Bangunan rumah toko (ruko) yang berdiri di Jalan STM Ujung/Jalan Suka Terang Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor diduga melanggar izin ketentuan bangunan. Sehingga keberadaan bangunan tersebut disinyalir mengurangi pendapat asli daerah (PAD) Kota Medan dari sektor perizinan.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, mengaku akan memanggil Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan dan pemilik ruko dalam waktu dekat.
“Kita akan panggil Dinas Perkimcitaru dan pemilik ruko untuk RDP (Rapat Dengar Pendapat), kenapa sampai terjadi pelanggaran izin. Tentu, ada sesuatu hal sehingga berani melakukan penyimpangan,” ungkapnya kepada sejumlah awak media, Jumat (3/1).
Dikatakan Paul, Komisi IV DPRD Medan komit menjalankan fungsi pengawasan. Dengan harapan, PAD dari retribusi izin bangunan semakin meningkat. “Kita sangat menyayangkan lemahnya kinerja Perkimcitaru Kota Medan sehingga dipastikan Pemko Medan banyak mengalami kebocoran PAD,” terangnya.
Oleh karena itu, sebut Paul, ke depan pihaknya akan meningkatkan koordinasi guna meminimalisir kebocoran PAD dari perizinan bangunan.
Untuk diketahui, ruko di Jalan STM Ujung/Jalan Suka Terang Kelurahan Suka Maju Kecamatan Medan Johor diduga melanggar izin. Di mana pada plang SIMB yang ditempel di depan bangunan, yang diterbitkan tanggal 17/09/2020 jenis bangunan RTT dengan jumlah 8 unit. Namun faktanya bangunan tersebut diduga melanggar roilen. (wol/mrz/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post