JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua KPU Hasyim Asy’ari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan tuduhan hubungan asmara sehingga diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Perwakilan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) Aristo Pangaribuan mengatakan, Hasyim diduga telah melakukan pelanggaran etik integritas dan profesionalitas terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
“Ketua KPU diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” kata Aristo di kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4).
Dia mengatakan, Hasyim melakukan tindakan yang serupa dengan kliennya seperti kasus Ketum Partai Republik 1 Hasnaeni ‘wanita emas’ beberapa waktu lalu.
“Tapi kalau pada Hasnaeni, dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apapun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU,” tuturnya.
Aristo menerangkan, hubungan romantis ini telah berlangsung sejak Agustus 2023 sampai dengan Maret 2024. Ia menegaskan pihaknya berencana melaporkan dari awal namun khawatir kontraproduktif.
“Kenapa? karena kan mau ada pemilu pada waktu itu dan ini sudah lama, ini proses penyusunannya, membuat ini kan enggak sederhana, barulah kita putuskan untuk melaporkan sekarang tapi patut dicatat tidak ada kepentingan politik praktis apapun di sini selain kepentingan korban,” ucap Aristo.
Ia mengaku laporan tersebut telah diterima oleh DKPP dan akan diperiksa lebih lanjut. Pihaknya juga telah membawa beberapa barang bukti untuk memperkuat laporan tersebut.
“Secara formil memenuhi syarat makanya tadi kita diberikan tanda terima, tapi kan abis ini masih dicek dulu soal materiilnya. Mudah-mudahan bisa lolos materiilnya dan akan dijadwalkan sidang,” ujar Aristo. (wol/inilah/man/d2)
Discussion about this post