SANGGAPATI, Waspada.co.id – Sebagai bentuk protes atas pengrusakan kebun milik warga yang disebut dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Desa Sanggapati, Kecamatan Angkola Timur Tapanuli Selatan, sejumlah warga melakukan protes dengan melakukan aksi tanam diri di bekas tanaman karet yang merupakan sumber kehidupan warga setempat setelah rata dengan tanah, Kamis (18/4) kemarin.
Aksi tanam diri warga Desa Sanggapati, merupakan bentuk protes terhadap PT TPL yang beroperasi di desanya sekaligus agar pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo dapat membantu permasalahan mereka para petani yang lahannya diduga telah dirusak pihak perusahaan tersebut.
Salah seorang warga, Pardamean Pulungan (56), saat dimintai keterangannya meminta kepada seluruh yang berkepentingan agar mau memperhatikan nasib mereka karena mereka sudah tidak tau harus mengadu kepada siapa lagi.
“Kepada seluruh yang berkepentingan di negara ini baik Presiden, Menteri, DPR, Gubernur, Bupati dan Wali Kota tolonglah kami masyarakat kecil ini semua lahan kami sudah rata ditebang pihak PT TPL,” ujarnya.
Disebutkan, sejumlah alat berat milik TPL yang berada di lokasi diduga telah merusak tanaman karet milik warga. Tanaman karet yang merupakan sumber kehidupan warga setempat telah rata dengan tanah.
Pardamean juga menyebut, warga Desa Sanggapati yang rata-rata mata pencariannya adalah berkebun karet dan kebun sawit ini merasa sangat kecewa, kebun yang telah mereka kelola puluhan tahun kini dirusak dengan 14 unit alat berat pihak perusahaan PT TPL hingga rata dengan tanah.
Diketahui, aksi warga terhadap keberadaan PT TPL sudah pernah terjadi sebelumnya, namun pihak perusahaan masih saja melakukan aktivitasnya di lokasi lahan yang diklaim milik warga.
Penjelasan PT TPL
Corporate Communication Head, Salomo Sitohang, saat dikonfirmasi via WhatsApp menjelaskan, pada tahun 2024 ini, TPL fokus bekerja di wilayah konsesi Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dengan luas 28.340 Hektare.
“Dalam hal ini meliputi Tapanuli Selatan, Padangsidimpuan, dan Padanglawas Utara (Paluta) sesuai dengan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992, sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021,” jelas Salomo.
Dia juga mengungkap, keseluruhan wilayah yang dimaksud merupakan kawasan Hutan Negara sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 579/Menhut-II/2014 tentang Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan Tahun 2020.
“Kemudian juga telah dilakukan penataan batas berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: SK. 704/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Batas Areal Kerja PBPH Perseroan,” tutur Salomo. (wol/bon/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post