MEDAN, Waspada.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi memberikan penjelasan dan alasan pencopoton bendara partai PDI Perjuangan di Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Dairi, Jumat 2 Februari 2024 lalu yang sempat viral di media sosial.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Dairi, Surung Carles Bantjin, menjelaskan kronologi penertiban APK dan APS milik partai politik tersebut, pada hari itu, dilakukan Satpol PP Kabupaten Dairi, sekitar pukul 16.00 WIB.
“Satpol PP Kabupaten Dairi melakukan kegiatan penertiban APK/APS dengan fokus seputaran Gedung Djauli Manik, yang diawali dengan penertiban APK/APS maupun atribut lain dari pasangan atau partai pendukung 03 yakni PDIP sebagaimana yang sudah ada video yang beredar,” kata Surung dalam keterangannya, dikutip Waspada Online, Selasa (6/1).
Surung mengungkapkan, pada pukul 17.00 WIB, Satpol PP melanjutkan pembersihan atau penertiban APK/APS dan atribut lainnya kepada partai pendukung dan pasangan calon nomor urut 02, yakni Partai Golkar dan partai lainnya.
“Bahwa Satpol PP memiliki keterbatasan personel dan sarana untuk pembersihan atau penertiban APK/APS atau atribut, lainnya dimaksud. Oleh karena itu, perlu dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan,” ungkapnya.
Surung menjelaskan APK milik PDIP lebih dulu dibersihkan/ditertibkan oleh Tim Satpol PP Kabupaten Dairi, dengan bertujuan untuk memudahkan tim dalam mengumpulkan atau menyimpannya. Karena, Satpol PP berharap APK dan APS serta atribut lainnya tersebut, akan dikembalikan lagi kepada PDIP.
“Bahwa APK dan APS atau atribut lainnya, dari partai pengusung pasangan calon 02 ditertibkan, setelah penertiban kepada pasangan calon atau partai pendukung 03, disebabkan pada saat yang bersamaan sedang ada kegiatan kampaye pasangan calon nomor urut 02, yang salah satu partai pendukungnya adalah Partai Golkar,” sebutnya.
Surung mengungkapkan pihaknya, juga melakukan komunikasi dengan partai pendukung sambil menunggu waktu kampanye berakhir pada pukul 18.00 WIB. Secara bertahap mulai jam 17.00 WIB APK/APS dan atribut lainnya kemudian dibersihkan, termasuk APK/APS Partai Golkar.
“Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 70 PKPU 15/2023 Jo. Keptusan KPU 285 tahun 2023,” jelasnya.
Surung mengungkapkan bahwa APK dilarang dipasang dilokasi/tempat-tempat sebagai berikut, rumah ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan meliputi gedung dan atau halaman sekolah atau PT, gedung atau fasilitas pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan.
“Oleh Satpol PP sudah menyurati seluruh partai politik/partai pengusung paslon agar memperhatikan ada larangan yang dimaksud. Yang pada dasarnya juga menindaklanjutin dari bawaslu kabupaten dairi yakni surat bawaslu pada tanggal 11 Januari dan tanggal 20 Januari 2024 yang meminta agar Pemkab Dairi dalam hal ini DLH dan Satpol PP untuk menertibkan APK/APS yang dipasang sepanjang jalan protokol,” ujarnya.
Surung mengatakan dalam keterangan ini, Pemkab Dairi dapat memberikan informasi yang benar dan tidak simpang siur.
“Kemudian, memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Dairi memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh peserta Pemilu,” ungkapya.
Sebelumnya, Satpol PP Pemkab Dairi melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) berupa bendara PDI Perjuangan di Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Dairi, Jumat 2 Februari 2024 lalu. Aksi penertiban bendera PDIP Perjuangan itu, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat sejumlah petugas Satpol PP Pemkab Dairi mencabuti atau mencopoti Bendera PDI Perjuangan. Namun, hanya bendera berlambang banteng itu saja. Sedangkan, APK yang lain tidak ikut ditertibkan.
Terlihat, bendera partai lain seperti Golkar dan foto Pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, yang berada di samping bendera PDIP tersebut, tidak dicabut dan dibiarkan begitu saja. (wol/man/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post