MEDAN, Waspada.co.id – Sejak 1 Desember 2022 Pemko Medan telah meluncurkan program Unieversal Health Coverage (UHC) di Kota Medan. Di mana diketahui melalui program itu, masyarakat sudah mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis hanya dengan menunjukkan KTP atau KK.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Surianto SH, ketika mensosialisasikan Perda Kota Medan Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Jagung Lingkungan 8, Kelurahan Terjun Kecamatan Medan Marelan, Minggu (21/4).
“Dulu, kalau kita berobat gak pegang uang pasti sulit mendapatkan layanan. Tapi sekarang gak lagi, ada UHC. Cukup dengan KTP masyarakat langsung bisa dilayani,” ungkapnya.
Pria yang akrab disapa Butong itu berharap, program UHC ini tetap berlanjut sampai dengan masa kepemimpinan Wali Kota Medan berikutnya. Sebab kebijakan menggratiskan biaya berobat sangat membantu masyarakat Kota Medan khususnya yang kurang mampu.
“Saya yakin Wali Kota Medan berikutnya akan mempertahankan program UHC ini. Program (UHC, red) ini benar-benar melindungi masyarakat kita, dan meringankan beban warga yang gak mampu,” pungkasnya. (wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post