MEDAN, Waspada.co.id – Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumatera Utara (Sumut), Alwi Mujahid Hasibuan (58), meminta dibebaskan dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 tahun 2020.
Permintaan tersebut disampaikan terdakwa Alwi Mujahid Hasibuan melalui Penasihat Hukumnya (PH) dalam membacakan nota keberatan (eksepsi) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/4)
“Permohonan, menerima keberatan dari tim PH Alwi Mujahid Hasibuan untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Dakwaan JPU Nomor Register Perkara: PDS-05/L.2.10/Ft.1/03/2024 sebagai dakwaan yang batal demi hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” ucap Hasrul Benny Harahap.
Selanjutnya, Benny pun meminta Majelis Hakim supaya menyatakan kasus tersebut tidak diperiksa lebih lanjut dan memerintahkan JPU agar membebaskan terdakwa Alwi Mujahid Hasibuan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Hal itu dikarenakan tim PH menilai isi surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas. Sehingga, kata Benny, harus dinyatakan batal demi hukum.
“Surat dakwaan JPU tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, sehingga tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP, sehingga harus dinyatakan batal demi hukum,” sebutnya.
Kemudian Benny menjelaskan alasan pihaknya mengajukan eksepsi dalam kasus ini. Dikatakannya, eksepsi tersebut diajukan untuk kepentingan manusia dan kemanusiaan yang lebih luas.
“Keberatan ini juga merupakan jeritan hati, rasa kecewa, rasa sakit, malu, rasa berontak atas didudukannya terdakwa Alwi Mujahid Hasibuan dalam persidangan ini,” jelasnya. (wol/ryp/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post