JAKARTA, Waspada.co.id – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh mengaku tidak menutup pintu jika diajak bergabung dengan pemerintah di periode yang akan datang.
Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Kalau ada usulan boleh kita pertimbangkan juga. Itu yang pertama,” kata Paloh dalam konferensi di NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Surya menyatakan bahwa pihaknya tetap akan mempertimbangkan peluang tersebut. Baginya yang terpenting apapun keputusan nantinya dapat menjadikan Indonesia lebih baik.
“Ya kita bisa pertimbangkan, lebih baik untuk Indonesia, dengan spirit dan semangat apa yang bisa kita lakukan hari ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Pasangan Calon Nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sengketa Pilpres 2024.
“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
Dia mengatakan bahwa eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kewenangan Mahkamah, serta eksepsi pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan dan kedudukan hukum adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo. (wol/inilah/man/d2)
Discussion about this post