DOLOK SIGOMPULON, Waspada.co.id – Ketua PUK FSPTSI-KSPSI Kecamatan Dolok Sigompulon Kabupaten Paluta, Ilham Siregar, melayangkan gugat perbuatan melawan hukum terhadap PT Tindoan Bujing perusahaan perkebunan kelapa sawit ke Pengadilan Negeri (PN) Padang Sidimpuan yang diduga tidak pernah memberikan CSR dan kebun plasma kepada masyarakat sekitar.
Gugatan tersebut ia ajukan melalui kuasa hukumnya Ouce Prama Yudha Hasibuan SH.
Ouce Prama Yudha Hasibuan SH saat ditemui Waspada Online, Selasa (23/4), membenarkan gugatan hukum yang mereka layangkan.
“Oleh karena itu kita melakukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan yang sidang perdananya akan berlangsung pada hari Selasa tanggal 30 April 2024,” ucapnya.
Ouce menambahkan bahwa, PT Tindoan Bujing sudah berdiri kurang lebih 36 tahun di Desa Padang Malakka dan Aek Simanap Kecamatan Dolok Sigompulon namun hak-hak warga desa yang diatur dalam undang-undang selama berdiri tidak pernah dipenuhi perusahaan.
Ketua PC FSPTSI-KSPSI Paluta, Hendra Rambe, membenarkan saat ditanyai terkait gugatan yang dilayangkan salah satu PUK FSPTSI-KSPSI Kecamatan Dolok Sigompulon di Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan terhadap PT Tindoan Bujing.
“Benar, sejauh ini selalu komunikasi dengan kita apa lagi terkait gugatan tersebut jadi kita berharap Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan mengabulkan permohonan Ilham Siregar dalam gugatan perbuatan melawan hukum tersebut sebagai bentuk keadilan bagi warga negara,” tegasnya.(wol/bon/d1)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post