MEDAN, Waspada.co.id – Tim Polrestabes Medan menggerebek pemukiman padat penduduk di Jalan Brigjen Katamso, Gang Satria, Kecamatan Medan Maimun, karena disinyalir sebagai sarang peredaran narkoba.
Dari lokasi penggerebekan itu petugas menangkap 4 pengedar narkoba. Turut disita sejumlah barang bukti berupa paket sabu siap edar, serta setengah kilogram lebih daun ganja kering.
“Ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang kita terima dari masyarakat, dan bagian dari penyelidikan kami, setelah kemarin Polsek Medan Kota menangkap pelaku pencurian ban mobil yang mengaku membeli narkoba dari kawasan ini,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Jhon Sitepu.
Dari 4 pengedar yang ditangkap, Diantaranya yakni TIY, RJ, dan SH merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Sedangkan pelaku berinisial ES merupakan pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti 4 paket ganja seberat 22,27 gram.
Dalam penggerebekan ini, John menuturkan petugas menemukan 8 bungkus ganja kering, yang beratnya mencapai 670 gram di sebuah rumah kosong.
Terkait dengan temuan ini, petugas masih melakukan penyelidikan, apakah milik orang-orang yang ditangkap dalam penggerebekan atau justru milik pelaku lain yang kabur saat melihat petugas datang.
“Kedepan, tentu kawasan ini akan kita awasi, sesuai dengan komitmen kita dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan. Seluruh pelaku yang ditangkap dalam penggerebekan ini, telah dibawa ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (wol/lvz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post