MEDAN, Waspada.co.id – Majelis hakim yang diketuai Eriyanto Siagian menjatuhkan hukuman mati kepada Terdakwa Nasrun alias Agam karena terbukti jadi kurir sabu seberat 45 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/4).
“Mengadili, menjatuhkan terdakwa Nasrun alias Agam dengan pidana mati,” tegas hakim.
Hakim menyatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 (1) ke-1 KHUPidana.
Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” kata hakim.
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Sementara dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang, mengatakan dalam kasus ini berawal saat tim Ditpolda Sumut terlebih dahulu mengamankan Luthfi (berkas tersendiri) di Bandara Internasional Kuala Namu ( KNIA) Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang menyita barang bukti sabu seberat 6 Kg dan dilakukan pemeriksaan.
“Sabu tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Aris (DPO). Tim Anti Narkoba Polda Sumut kemudian mendapat informasi Aris berada di sekitar Kota Langsa, Aceh. Selanjutnya, tim menggerebek sebuah mobil Daihatsu berwarna silver yang diduga digunakan Aris,” kata jaksa.
Namun yang diamankan, lanjut jaksa, di dalam mobil terdakwa Safrizal dan Mahadir Muhammad dengan membawa 2 karung BB berisi kristal putih seberat 40Kg dan 5 bungkus bening total 5 Kg dengan upah Rp135 juta.
“Saat pengembangan, menyusul penangkapan terdakwa Mhd Rahmad dan Tgk Mansur yang mengendarai mobil Suzuki Splash warna putih saat hendak menerima sabu dari Safrizal dan Mahadir Muhammad di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Kecamatan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur,” kata jaksa.
Saat diinterogasi, keduanya mengaku diinstruksikan oleh terdakwa Nasrun alias Agam untuk menerima sabu dari terdakwa Safrizal yang rencananya akan diantar ke penerima terdakwa Nur Fadli di kawasan Kota Langsa dengan menggunakan mobil Toyota Vios warna hitam.
“Tim mengembangkan lebih lanjut dan belakangan diketahui Nurr Fadli mengaku disuruh oleh Nasrun alias Agam yang merupakan warga binaan (napi) di Lembaga Pemasyarakatan Negara (Rutan) Kelas Medan Tanjunggusta, untuk menerima sabu yang akan diantar ke Lampung,” ucap jaksa.
Jaksa mengatakan, setelah berkoordinasi dengan pihak berwajib, narapidana diamankan dengan ponsel merek Oppo untuk menjalani pemeriksaan. (wol/ryp/d2)
Discussion about this post