GUNUNGTUA, Waspada.co.id – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara berhasil menangkap DPO atas nama terpidana Parlaungan Daulay (PD) yang sempat kabur selama delapan tahun atas kasus tindak kekerasan dan penganiyaan secara bersama-sama yang telah di putusan Mahkamah Agung 2015 silam.
Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Dr Hartam Ediyanto saat dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Paluta Erwin Rangkuti, Selasa (6/2) membenarkan penangkapan DPO atas nama tersebut.
“Penangkapan terhadap terpidana DPO tersebut dilakukan pada, Selasa (6/2), di Jalan Dr Payungan Dalimunthe Kelurahan Tobat Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan ketika hendak menuju warung kopi tempat tersangka biasa mangkal,” ungkapnya.
Erwin menambahkan, sehari sebelumnya tim intelijen bersama dengan staf tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah melakukan pemetaan terhadap keberadaan DPO berdasarkan alamat rumah dan lokasi terakhir yang sering dikunjungi.
Lanjutnya, dari hasil pemetaan tersebut sekira pukul 08.00 WIB tim intelijen mendapat informasi bahwa DPO akan mengunjungi warung kopi dekat masjid di Jalan Dr Payungan Dalimunthe Kelurahan Tobat Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan.
“Selanjutnya Jaksa eksekutor
bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara mendatangi lokasi serta melakukan penangkapan dan pengamanan terhadap tersangka,” jelasnya.
Saat ini terpidana PD telah diserahkan ke Lapas Kelas III Gunungtua beliau dinyatakan telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana putusan mahkamah agung Nomor: 614 K/Pid/2014 tanggal 17 September 2014 ,
Putusan Mahkamah Agung Nomor: 606 K/Pid/2014 tanggal 12 November 2014, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 254 K/Pid/2015 tanggal 12 Mei 2015 dan Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 623/Pid/2013/PT-MDN Tanggal 27
Januari 2014, dengan hukuman masing masing putusan 6 bulan penjara serta 1 tahun penjara kurungan,(wol/bon/d2)
Editor: Rizki Palepi
Discussion about this post