MEDAN, Waspada.co.id – Terbukti memiliki 500 pil ekstasi, terdakwa Fachri Swadika dan Bayu Setiawan dihukum 10 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (25/4).
Majelis hakim yang diketuai Leni, menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa agar membayar denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Sedangkan dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, kedua terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” ucap hakim.
Setelah membacakan amar putusan, hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan banding.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU terungkap, penangkapan kedua terdakwa berawal pada Kamis 14 Desember 2023 sekira pukul 17.00 WIB dimana terdakwa berada dikamar kost terdakwa yang terletak di Jalan Sahata Kelurahan Sudirejo I Kecamatan Medan Kota tepatnya di Kost Teratai residence dalam kamar B 309
Dikatakan JPU, dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis pil ekstacy sebanyak 500 butir dengan berat 161,5 gram dari kedua terdakwa
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi membawa kedua terdakwa berikut barang bukti ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post