KUTACANE, Waspada.co.id – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kute, Aceh Tenggara (DPMK Agara), Zahrul Akmal, menyebutkan akomodir dana desa yang menyimpang bisa diproses hukum.
Hal itu disampaikan olehnya, saat menjawab orasi puluhan Mahasiswa UGL Aceh, yang melakukan aksi demonstran di depan Gedung Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, Jumat (26/4).
Untuk diketahui, aksi demonstran puluhan Mahasiswa UGL Aceh yang dilakukan di depan gedung tersebut, terkait program Dana Desa tahun 2024, yang menurut mahasiswa tidak sesuai dengan asas penggunaan dan pengelolaannya.
Mahasiswa menilai, banyak kegiatan dana desa yang tidak berasal dari usulan masyarakat desa. Mereka meminta kepada Pemerintah Kabupaten agar menghapuskan kegiatan program Desa yang bukan usulan dari masyarakat desa.
Kegiatan program Dana Desa yang dituntut oleh Mahasiswa untuk dihapuskan yaitu, kegiatan sosialisasi penerangan hukum (Sadar Hukum), kegiatan pengadaan baju Linmas Pemilu 2024.
Kemudian, kegiatan sosialisasi pengelolaan dan penggunaan Dana Desa Non Tunai, kegiatan keamanan dan ketertiban masyarakat dan kegiatan Poskamling Kute.
Kepala DPMK Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, menanggapi pengelolaan Dana Desa tahun 2024 yang dituntut oleh Mahasiswa tersebut, tidak semuanya bertentangan dengan regulasi dana desa. Namun tidak memungkiri ada juga yang dihapuskan.
“Terimakasih adik-adik mahasiswa yang mau mengkritisi program daerah dari dana desa. Kemarin memang ada kami menerima surat permintaan untuk menghapuskan kegiatan sosialisasi penerangan hukum, menghapuskan kegiatan pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat.” kata Zahrul.
“Adik-adik sekalian, kalau tidak salah hari Rabu atau hari Kamis kemarin, hal ini kami sudah merapatkan bersama dengan forum Camat di DPMK dan dihadiri oleh 12 Camat. Jadi untuk kegiatan yang dituntut adik-adik, insyaallah akan dihapuskan,” ujarnya.
“Namun demikian, ada beberapa kegiatan yang memang itu dasarnya perintah. “Nach dasar perintah ini bukan berarti perintah dari kabupaten. Dana Desa itu, memang jelas button up, berdasarkan dari bawah pengusulannya, namun tidak semua, karena memang ada berdasarkan perintah,” jelas Zarul.
Dia juga menyebutkan, akomodir dana desa yang tidak disesuaikan dengan akomodir regulasi dana desa, bisa diproses oleh pihak hukum. “Disini ada aparat Kepolisian, akomodir dana desa bisa diproses oleh hukum,” ujarnya. (wol/sur/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post