SEIRAMPAH, Waspada.co.id – Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus seorang pelaku pencurian di salah satu toko MR DIY yang berada di Jalan Negara, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai.
Pelaku yang diamankan berinisial R alias Rindu (22 th), warga Lorong X Sinta Bakti, Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Sergai. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Pelaku R ini kita tangkap di rumahnya di Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, pada Kamis (25/4),” ujar Kasat Reskrim AKP JH Panjaitan didampingi Kanit I Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata dan Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk, saat konferensi pers, Sabtu (27/4).
JH membeberkan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan di toko MR DIY Jalan Negara, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai.
Saat melakukan aksinya, katanya, pelaku mengenakan pakaian wanita sebagai kamuflase, serta menggunakan plastik untuk menutupi wajahnya agar tidak terlihat jelas di rekaman CCTV.
“Jadi pelaku bersama rekannya yang masih buron ini masuk melalui ventilasi kamar mandi dengan memecahkan kaca yang berada dibelakang toko, setelah itu pelaku R menjebol dinding gipsum ruangan kantor dan masuk sendirian kedalam toko untuk mengambil barang-barang milik toko,” ungkapnya.
Dari aksi tersebut, pelaku berhasil menggasak sejumlah barang milik toko hingga mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp29 juta.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material yang ditaksir sebesar Rp29 juta. Barang yang diambil diantaranya, jam tangan, tas, center headset, sandal boneka, bola, HT, HP dan QTA,” ujarnya.
Kasat Reskrim menyebutkan, aksi pelaku itu dilakukan pada tanggal 4 April 2024. Namun, korban baru melaporkan ke pihak kepolisian pada tanggal 24 April.
Menindaklanjuti laporan tersebut, lanjutnya, pada Kamis (25/4) Satreskrim Polres Sergai melakukan serangkaian penyelidikan, serta mengumpulkan informasi dilapangan dan mengecek langsung rekaman CCTV.
“Dalam waktu 1×24 jam, tim kita yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Pandu Winata bersama anggota Opsnal berhasil meringkus pelaku R,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (wol/rzk/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post