MEDAN, Waspada.co.id – Anggota DPRD Kota Medan Medan M Rizki Nugraha kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, terutama di parit dan sungai. Sebab mulai 1 Januari 2024, Pemko Medan akan menerapkan sanksi berupa denda dan atau kurungan kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya.
Pesan ini disampaikan Rizki Nugraha saat Penyelenggaraan Sosialisasi ke-IV tahun 2024 Produk Hukum Daerah, Perda Kota Medan Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Kompleks Taman Setia Budi Indah (Tasbi) Blok PP Nomor 73 Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal, Minggu (28/4).
“Sebagaimana yang ditegaskan Pasal 32 Perda Nomor 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, setiap orang membuang sampah sembarangan dikenakan sanksi berupa denda Rp10.000.000 dan atau tiga bulan kurungan,” katanya.
Di hadapan ratusan konstituennya, politisi Partai Golkar asal daerah pemilihan (Dapil) Medan IV (Medan Denai, Medan Area, Medan Kota dan Medan Amplas ini mengajak masyarakat sama-sama menjaga kebersihan lingkungan, tidak membuang sampah sembarangan.
“Tidak jemu-jemunya saya mengingatkan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, sebab ada sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang tidak disiplin dalam membuang sampah,” ucapnya mengingatkan.
Sebab kata anggota dewan yang duduk di Komisi III ini, selain pemeritah, di dalam Perda Nomor 6 tahun 2015 ini juga mengatur tentang hak dan tanggung jawab masyarakat atas kebersihan lingkungan. Karena itu, diingatkan kepada bapak-ibu warga Kota Medan untuk berhati-hati, sebab sanksi menanti bagi yang membuang sampah sembarangan.
“Jangan sampai kita kena sanksi denda atau kurungan hanya karena ketidakpedulian dengan membuang sampah sembarangan,” tambahnya.
Rizki berharap ada peran serta masyarakat dalam mendukung seluruh program Pemko Medan, perilaku yang selama ini kerap membuang sampah tidak pada tempatnya harus diubah. Pemko Medan juga terus melakukan tugasnya, tapi perlu adanya peran serta masyarakat untuk bekerja sama mewujudkan visi dan misi Wali Kota Medan dengan menjaga kebersihan lingkungan tersebut. (wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post