MEDAN, Waspada.co.id – Tim Unit 2 Subdit II Dit Narkoba Polda Sumut mengungkap kasus tindak pidana peredaran narkoba seberat 1.928 gram di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan pada Minggu 27 April 2024 sekira Pukul 20.00 WIB personel mendapat informasi dari masyarakat ada seseorang yang membawa narkoba jenis sabu dari Bandara Kualanamu menuju Kendari.
“Dari informasi itu Tim Unit 2 Subdit II Dit Narkoba Polda Sumut segera merapat ke Bandara Kualanamu memantau keberadaan pelaku yang akan berangkat dengan maskapai pesawat Citilink menuju Jakarta,” katanya, Selasa (30/4).
“Hingga akhirnya sekira Pukul 21.00 WIB, Tim mengamankan pelaku berinisial SMA alias S (27) warga Dusun Bueng Bakjok, Desa Bakjok, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, tepatnya di ruang tunggu menuju pesawat,” ujar mantan Kapolres Biak Papua tersebut.
Usai mengamankan pelaku, Hadi menerangkan personel melakukan penggeledahan badan dan barang barang bawaan lalu ditemukan 10 bungkus plastik bening diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 1.928 gram disembunyikan di balik lipatan pakaian dalam koper milik pelaku.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui sebagai kurir narkoba atas perintah Mamak warga Malaysia (dalam lidik),” terangnya pelaku merupakan jaringan narkoba Sumatera Utara-Sulawesi.
Hadi menambahkan, pelaku akan membawa barang bukti sabu itumenggunakan Pesawat Citilink dari Kualanamu dengan tujuan Kendari transit Jakarta.
“Untuk saat ini pelaku bersama barang bukti sudah dibawa ke kantor Dit Narkoba Polda Sumut guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Kasus peredaran narkoba ini terus dikembangkan,” pungkasnya. (wol/lvz/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post