MEDAN, Waspada.co.id – Terhitung dari Januari hingga April 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sudah menuntut mati 14 pengedar narkotika.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Waspada Online, Rabu (1/5).
“Iya bang, semuanya total ada 14 terdakwa narkotika yang sudah dituntut mati oleh jaksa dari Kejari Medan,” kata Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menjelaskan tuntutan pidana mati terhadap pengedar narkoba diharapkan memberi efek jera kepada para pelaku, kemudian para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang untuk melakukan tindakan hukum dengan adanya tuntutan mati tersebut.
“Penetapan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati,” tegas Yos.
Juru bicara Kejati Sumut itu menambahkan tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime.
“Dimana, dengan narkoba yang diedarkannya sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan,” pungkasnya. (wol/ryp/d1)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post