MEDAN, Waspada.co.id – KPU Kota Medan secara resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2024-2029 tanggal 5 Mei sampai dengan 19 Agustus 2024 mendatang.
Bagi masyarakat Kota Medan yang tertarik, harus menyertakan dukungan KTP sebanyak 120.475 orang (6,5 persen) dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 1.853.458 orang.
Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, mengatakan jadwal dan syarat minimal dukungan bagi paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur perseorangan tersebut berdasarkan surat Keputusan KPU Medan Nomor 878 Tahun 2024.
“Surat keputusan sudah dikeluarkan, syarat minimal dan persebaran dukungan pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Kota Medan sebanyak 120.475 KTP/ orang,” katanya.
Hal itu disampaikan usai menggelar sosialisasi tahapan Pilkada Medan 2024 jalur perseorangan di Hotel Polonia Medan, Rabu (1/5) petang.
Dalam kegiatan itu, Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah turut didampingi Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Taufiqurahman Munthe, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Bobby Niedal Dalimunthe dan Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi Saut Haornas Sagala.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Muhammad Taufiqurahman Munthe, menjelaskan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan dari jalur perseorangan atau independen wajib didukung 120.475 orang tersebut minimal dari 11 kecamatan yang ada di Kota Medan.
Dijelaskan, dasar hukum adanya calon perseorangan antara lain pasal 39 UU 8/ 2015 yang menyatakan pasangan calon ada dua. Yaitu pasangan calon yang diusulkan partai politik dan pasangan calon yang didukung sejumlah orang.
“Ada dua, yaitu pasangan calon yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon perseorangan yang didukung sejumlah orang. Dasar hukum lain pasal 41 ayat 1 dan pasal 42 UU 10/ 2016 di situ mengatur terkait Pilkada dan jumlah dukungan,” paparnya.
Dalam UU itu, untuk Pilkada Medan 2024 harus didukung oleh penduduk yang tercantum di DPT sebelumnya. Bila jumlah penduduk 500 ribu sampai satu juta maka harus didukung 6,5 persen DPT dan harus tersebar minimal 50+1 (setengah+1) dari total kecamatan.
“DPT Medan di pemilu 2024 kemarin yang ditetapkan ada 1.853.458 jiwa. Maka jika ada yang berminat mencalonkan diri perseorangan maka harus memenuhi dukungan minimal 6,5 persen itu dan tersebar di 11 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada,” katanya.
Sementara untuk penyusunan DPT dalam Pilkada Medan, KPU Kota Medan akan melakukan pemutakhiran data pemilih untuk pelaksanaan Pilkada Medan 2024. “Untuk DPT Pilkada 2024 masih menunggu pemutakhiran data,” pungkasnya. (wol/mrz/d2)
Editor AGUS UTAMA
Discussion about this post